Batam (ANTARA News) - Kepolisian Singapura tidak dapat sewenang-wenang menangkap dan mengembalikan koruptor asal Indonesia karena pemulangan mereka harus disetujui hakim negara singa tersebut. Pernyataan itu dikemukakan Menteri Negara Luar Negeri Senior Singapura Zainul Abidin Rasheed kepada Channel News Asia yang dipantau ANTARA News dari Batam, Senin. Menurut Zainul, sebelum memberikan persertujuan, hakim di Singapura akan mengkaji permintaan ekstradisi dari kepolisian Indonesia berikut proses hukum terhadap yang diminta diekstradisi. "Kedua negara harus memahami proses hukum ini," katanya. Ia mengatakan meskipun perjanjian ekstradisi antara dua negara jiran itu mempererat hubungan, namun jika masing-masing tidak memahami proses hukumnya akan melahirkan masalah. "Wajar jika dalam hubungan bilateral antartetangga dekat ada perbedaan yang lahir dari waktu ke waktu. Kami dapat menyelesaikannya selama melihat sudut pandang yang benar dari hubungan secara keseluruhan," katanya. Menurut Zainul, perjanjian ekstradisi memperkokoh kerjasama Singapura-Indonesia dalam menghadang berbagai macam kejahatan, termasuk terorisme. Sementara itu, perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pemimpin kedua negara di Bali merupakan paket perjanjian yang mengikutsertakan kerjasama militer kedua negara. Menteri Pertahanan Singapura Teo Chee Hean menolak memberikan detil isi perjanjian yang mengizinkan Singapura berlatih militer di wilayah Indonesia. "Detil kerjasama itu bukan untuk konsumsi publik," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007