Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkum dan HAM, Prof Dr H Ahmad M Ramli, SH, MH mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang menginginkan agar Perjanjian Ekstradisi di kawasan ASEAN dapat segera terwujud. "Posisi Indonesia adalah sebagai negara yang ingin agar extradition treaty di kawasan ASEAN dapat segera terwujud," kata Ahmad M Ramli, pada Seminar Nasional tentang Kebijakan Nasional dalam Pembentukan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan ekstradisi sebagai suatu pranata hukum memang sudah dikenal sejak lama, asas-asas dan kaidah-kaidah hukumnya sudah diakui dan diterima serta dipraktekan secara luas di seluruh dunia dengan berbagai variasinya. Dalam lingkup ASEAN sendiri, konsepsi atau pemikiran untuk membentuk suatu ASEAN Extradition Treaty sudah ada sejak ditandatanganinya Declaration Of ASEAN Concord (Bali Concord) pada 24 Pebruari 1976. Dalam konteks penegakan hukum, hal ini dititikberatkan antara lain pada ektradisi dan mutual legal assistance, ASEAN plan of Action to Combat Transnational Crime 2002 yang mengatakan perlunya ASEAN memiliki kerangka hukum yang mengatur isu-isu kejahatan lintas batas negara. "Bahkan pada pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-4, Bangkok, 8 Januari 2004, 10 negara menegaskan lagi untuk memperkuat kerjasama di bidang hukum yang menekankan pada mutual legal assistance in criminal matters, dan pengaturan tentang ekstradisi," tegasnya. Ia juga menjelaskan upaya untuk merealisasikan terbentuknya extradition treaty (perjanjian ekstradisi) di kawasan ASEAN ini sejalan dengan komitmen yang telah ada dalam dokumen-dokumen PBB antara lain UN Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). Ahmad Ramli mengatakan terlepas dari segi positif dan negatifnya, pranata hukum ekstradisi ini masih tetap eksis bahkan eksistensinya semakin kuat, hal itu terbukti dari masih tetap besarnya keinginan negara-negara untuk membuat perjanjian perjanjian ekstradisi baik bilateral ataupun multilateral- regional. Ia menambahkan kini telah banyak negara-negara yang telah membuat perjanjian -perjanjian ekstradisi baik bilateral, multilateral ataupun regional. "Indonesia saat ini sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Thailand, Philipina, Malaysia, dan yang terbaru adalah perjanjian ekstradisi bilateral antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani di Bali pada 27 April 2007 yang lalu," demikian Ahmad Ramli. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007