Pontianak (ANTARA News) - Sekitar 40 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Saudi Arabia terancam dideportasi menyusul akan berakhirnya masa pengampunan pendatang yang dokumen perjalanannya kedaluwarsa (overstay foreigner) di negara tersebut pada 31 Mei 2007. Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant CARE, lembaga swadaya masyarakat yang peduli buruh migran, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, mengatakan, setelah berakhirnya masa pengampunan tersebut, maka terhitung mulai 1 Juni 2007, Pemerintah Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas. Menurut Anis Hidayah, tindakan tersebut berupa mengerahkan polisi dan petugas imigrasi untuk melakukan penangkapan, pemenjaraan dan deportasi terhadap setiap pendatang asing yang diduga berstatus tidak berdokumen (undocumented). Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh, diperkirakan sekitar 40.000 WNI yang berstatus tidak berdokumen di wilayah Saudi Arabia. Mayoritas di antara mereka adalah buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen karena melarikan diri dari majikan, menjadi korban sindikat perdagangan manusia dan juga pemegang dokumen yang palsu. Sebagian lainnya adalah jamaah haji atau umrah Indonesia yang tidak kembali ke Indonesia dan tinggal di Saudi Arabia tanpa dokumen perjalanan yang sah (overstay). Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi Saudi Arabia yang disampaikan olah Feras Al Tuwayyan (Jurubicara Imigrasi Saudi Arabia), bagi pendatang asing yang terjaring razia polisi kerajaan dan terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah akan dikenakan denda 100 Real dan dipenjara paling lama 6 bulan sebelum dideportasi ke negara asalnya. Hukuman juga diberikan kepada warga Saudi Arabia yang terbukti menjamin para pendatang overstay tetap berada di Saudi Arabia berupa denda 10.000 Real dan dipenjara paling lama 6 bulan. "Sisa waktu yang amat singkat, dapat dipastikan akan banyak WNI yang terjaring," ujarnya. Untuk itu, Anis Hidayah mendesak pemerintah agar segera bertindak pro aktif sehingga sebelum tenggat waktu usai telah memperoleh data yang akurat mengenai jumlah WNI yang berstatus undocumented di Saudi Arabia sebagai basis data untuk proses pendampingan dan advokasi hukum. Kemudian, menyiagakan KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di seluruh wilayah Saudi Arabia untuk menjadi tempat penampungan dan perlindungan konsuler WNI yang menyelamatkan diri dari proses razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Migrant CARE sendiri membuka posko Informasi dan Advokasi Deportasi Buruh Migran Indonesia dari Saudi Arabia yang akan menerima, pelayani dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan keluarga buruh migran Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia. Posko tersebut terletak di Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Jl Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Kelurahan Jati, Jakarta Timur 13220, telpon Telp/Fax: +62 21 4752803.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007