Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) akan menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang penataan dan pembinaan pasar serta toko modern kepada Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) pada 25 Mei 2007 untuk difinalisasi. "Nanti tergantung keputusan Menko, apakah bisa diteruskan (ke Sekretariat Negara) atau masih perlu disempurnakan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Ardiansyah Parman, usai seminar manajemen ritel di Jakarta, Selasa. Menurut dia, isi draft Perpres yang pokok adalah mengenai aturan zonasi dan kemitraan antara ritel modern dan Usaha Kecil Menengah (UKM). "Perpres bukanlah satu-satunya solusi untuk mengembangkan bisnis ritel di Indonesia terutama terkait pemberdayaan pasar (tradisional). Itu perlu langkah-langkah nyata bukan Perpres saja. Program-program pemberdayaan harus dilakukan," jelasnya. Meski demikian, Ardiansyah mengungkapkan bahwa di dalam draft Perpres tersebut juga dimasukkan aturan untuk memberdayakan atau membangun pasar tradisional yang lebih baik.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007