Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, tidak sendirian menikmati dana uang pungutan sektor migas yang ditarik dari berbagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Menurut kuasa hukum Syaukani, Erman Umar, usai pemeriksaan kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, banyak pihak yang turut mendapat bagian dari uang pungutan tersebut. Erman menyebutkan Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan, hingga Camat dan Kepala Desa setempat turut menikmati uang tersebut. Bahkan, Erman juga menyebut menteri dan dirjen juga mendapat bagian. Namun, ia tidak menjelaskan departemen mana yang turut menerima uang itu. Erman mengatakan, penarikan uang pungutan itu ada dasar hukumnya berupa SK Mendagri dan Perda. "Jadi, itu ada dasar hukumnya, tidak ada masalah," ujarnya. Pungutan itu, menurut dia, dikumpulkan untuk mengatasi demonstrasi yang kerapkali muncul menentang operasi pertambangan di wilayah Kutai. "Kalau ada uang itu maka kita bisa meminta instansi terkait untuk mengatasi demonstrasi. Kalau tidak ada uang itu, mana bisa," ujarnya. Erman mengatakan, sah saja apabila tidak hanya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang mendapatkan keuntungan dari pungutan sektor migas tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007