Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) diharapkan dapat disahkan pada 2007, kata anggota Komisi I DPR RI, Andreas Pareira. "Kita optimis pada akhir periode sidang ini, RUU KMIP sudah disahkan di paripurna DPR RI. Namun pembahasan panja dilakukan tertutup meskipun sebelumnya kami telah mengusulkan agar dilakukan terbuka. Tetapi pemerintah tidak setuju," katanya di Jakarta, Selasa. Usai Lokakarya "Akses Informasi dan Tata Pemerintahan yang Baik di Indonesia, ia mengatakan RUU KMIP telah dijadwalkan selesai pada bulan September atau paling cepat setelah masa sidang selesai yaitu pada Juli 2007. Sejak 15-26 Mei 2006, Pansus telah mengadakan 18 kali rapat kerja membahas RUU KMIP dan pemerintah telah menyetujui 230 daftar isian masalah (DIM), 21 DIM disetujui untuk tidak dibahas karena adanya pengurangan materi, 115 DIM disepakati untuk dibahas di Panitia Kerja (Panja) dan 2 DIM dibahas dalam Tim Perumus. "Pada masa sidang ke-3 DPR RI 2006-2007, RUU KMIP memasuki tahap pembahasan Panja untuk menyelesaikan 115 DIM yang belum disepakati dalam pembahasan tingkat Pansus," katanya Menurutnya dalam 115 DIM yang belum disepakati tersebut terdapat 9 topik bahasan yang harus disepakati Panja yaitu masalah judul Undang-Undang, ruang lingkup badan publik, definisi komisi informasi, informasi yang dikecualikan, dan mekanisme rekrutmen anggota komisi informasi. Selain itu juga waktu kerja anggota komisi informasi, nominal sanksi, klasifikasi publik, dan tata cara memperoleh informasi publik. Namun dari sembilan topik bahsan tersebut ada tiga topik yang pembahasannya alot yaitu mengenai ruang lingkup badan publik, informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik, dan tata cara memperoleh informasi publik. Dengan adanya pergantian menteri Kominfo, Andreas tetap optimis RUU dapat disahkan sesuai dengan jadwal yang ada asalkan kontinuitas dan kuantitas pembahasan Panja ditingkatkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007