Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB memagari lahan yang selama ini ditempati TVRI di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, menyusul adanya sengketa lahan antara TVRI dengan Pemkot setempat. Pemagaran yang dilakukan oleh sekitar 400 petugas gabungan diantaranya dari Satpol PP dan polisi itu, dilakukan ketika lahan yang ditempati badan penyiaran publik tersebut masih sepi. "Waktu itu pintu masuk dan keluar sudah saya gembok atas perintah atasan. Ternyata oleh petugas Satpol PP langsung digunting dan mereka berbondong-bondong masuk," kata Khoirur, salah seorang Satpam TVRI. Setelah masuk, petugas Satpol PP berjaga-jaga dan beberapa orang berbaju preman memagari gedung utama dan bidang tanah yang dipersengketakan. Sengketa lahan antara Pemkot dengan TVRI muncul, berawal ketika pihak Pemkot Surabaya meminta manajemen TVRI membayar uang tunggakan sewa lahan yang nilainya sekitar Rp3,1 miliar. Menanggapi tindakan Pemkot Surabaya tersebut, manajemen TVRI akan melaporkan kasus tersebut kepada Presiden dan Kapolri. Kuasa Hukum TVRI Surabaya, Basuki Rekso Wibowo kepada wartawan, mengemukakan, penyitaan ini bentuk kesewenang-wenangan Pemkot Surabaya. "Tindakan itu bentuk kesewenang-wenangan dan sangat memalukan. Karena itu, kami tak akan tinggal diam dan segera melaporkan masalah ini kepada Presiden dan Mabes Polri," ucap Basuki. Ia menilai, tindakan Pemkot Surabaya menyita lahan ditempati TVRI stasiun Surabaya itu, merupakan tindakan kriminal. Pemkot Surabaya telah memagari dan memasuki lahan TVRI tanpa seijin manajemen. Selain itu, petugas Pemkot sebagai pelaksana juga merusak kunci pintu pagar TVRI. Sengketa hukum antara Pemkot Surabaya dengan TVRI saat ini masih diproses di pengadilan. Karena itu, kata Basuki, secara realita lahan yang disengketakan seharusnya dalam kondisi status quo. Pemkot Surabaya seharusnya melihat kepentingan lebih bagi Surabaya dan Jatim, terkait keberadaan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang selama ini memberikan kontribusi tak kecil dalam proses pencerahan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Stasiun TVRI Surabaya, Iskandar, ketika ditanya wartawan menolak memberikan komentar dan menyerahkan persoalan hukum kepada pengacaranya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengamanan Badan Pengelolaan tanah dan Bangunan pemkot Surabaya, Sigit Sudarsono, mengemukakan, tujuan pemagaran ini untuk mengamankan aset tanah Pemkot Surabaya yang ada di TVRI Surabaya. Tindakan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap sebagian lahan TVRI di Jalan Mayjen Sungkono, menurut pihak Pemkot Surabaya, bukan penyitaan aset, karena lahan tersebut milik Pemkot sendiri.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007