Kebijakan ini kondang juga dengan nama sekolah seharian penuh alias full day school, yang kemudian diubah menjadi sekolah lima hari.
"Dari sisi anggaran, Kalimantan Barat tidak mampu, karena juga tidak ditunjang dari sisi fasilitas dan sarana prasarana. Belum lagi, kesiapan masyarakat dan tenaga pendidik, lalu satuan pendidikan sebagai pelaksanannya," kata Akim, di Pontianak, Jumat.
Dia bilang, peraturan itu untuk mengkaji lagi pemakaian sistem yang baik sehingga bisa diterapkan di seluruh daerah. Pula, agar penerapannya bisa lebih luwes.
"Harapannya, jika mampu silakan dan yang belum tak usah dipaksakan. Dan saya lebih setuju seperti itu," tuturnya.
Kemudian, lanjut Akim, dalam mengeluarkan kebijakan diharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melibatkan kementerian lain, di antaranya dari sisi penganggaran.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017