Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah optimistis Pengadilan Guernsey akan mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan dalam persidangan antara Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey dan Tommy Soeharto. Direktur Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi Sabda saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, mengatakan, pemerintah optimistis karena gugatan intervensinya sudah disahkan oleh Pengadilan Guernsey pada Maret 2007. Karena itu, lanjut Yoseph, sudah tidak ada persoalan lagi mengenai legal standing atau kedudukan hukum pemerintah dalam gugatan intervensi tersebut. Selain mensahkan gugatan intervensi, Yoseph mengatakan, pengadilan juga telah menyatakan bahwa ada masalah hukum antara Pemerintah Indonesia dan Tommy Soeharto. "Pengadilan juga sudah menyatakan bahwa gugatan intervensi Pemerintah Indonesia tidak hanya didasarkan pada bukti-bukti koran dan majalah, tetapi ada dokumen-dokumen yang dapat diterima sebagai alat bukti," tuturnya. Pada 23 Mei 2007 waktu Inggris, Royal Court of Guernsey akan membacakan putusan terhadap dua gugatan intervensi lain yang diajukan oleh pemerintah. Menurut Yoseph, pengadilan akan memutuskan apakah pembekuan uang Tommy diteruskan dan apakah permintaan pemerintah untuk penyingkapan keseluruhan (full disclosure) dapat dikabulkan. "Kita tidak perlu mengajukan bukti lagi untuk itu, tinggal tunggu putusan," ujarnya. Gugatan antara Tommy Soeharto dan BNP Paribas bermula saat bank tersebut menolak untuk mencairkan uang milik Tommy senilai 36 juta dolar ero atau setara Rp421 miliar yang diajukan oleh salah satu perusahaan milik Tommy, Garnet Investment. BNP Paribas menolak mencairkan uang Tommy yang tersimpan di bank itu karena curiga berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Inggris, pemerintah kemudian mengajukan gugatan intervensi dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Yoseph mengatakan, berdasarkan surat kuasa yang diterima Kejagung dari Presiden pada akhir Februari 2007, Kejagung akan melimpahkan kasus gugatan perdata terhadap Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007