Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur tentang kawasan ekonomi khusus (KEK). "Memang masih harus diharmonisasikan dan disinkronisasikan sebelum nanti jadi Perpu, tapi itu cepat kok," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa usai rapat Komisi XI DPR membahas usulan amandemen UU Nomor 17 tahun 2003 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu malam. Hatta menyebutkan, Wapres M. Jusuf Kalla pada rapat beberapa waktu lalu telah memerintahkan agar proses di Setneg tidak lebih dari 7 hari kerja, demikian juga di Departemen Hukum dan HAM. "Setelah itu ya sudah selesai. Setelah rapat kemarin kan langsung libur panjang, dan sekarang baru beberapa hari kerja kan," kata mantan Menteri Perhubungan itu. Ia menjelaskan, Perpu itu nantinya akan mengatur secara umum mengenai pembentukan daerah atau kawasan ekonomi khusus yang dibentuk, sementara untuk penentuan daerahnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Nanti dalam pelaksanaannya ada badan di mana di dalamnya antara lain ada gubernur," katanya. Ketika ditanya mengapa bentuknya harus Perpu, Hatta menjelaskan, alasan genting atau darurat dikeluarkan Perpu ada 2 yaitu dalam konteks substansi dan dalam kaitan dengan keinginan agar tidak kehilangan momentum untuk menarik investasi. "Sekarang kan momentum investasi sedang baik-baiknya, jadi jangan sampai kita kehilangan momentum," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007