Jakarta (ANTARA News) - Aparat hukum harus mengusut keberadaan rekening di sejumlah Departemen/Kementerian yang berisi dana non-bujeter, sebagai bentuk reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. "Aparat harus melakukan pembenahan," katanya di Jakarta, Kamis. Danang menegaskan, apabila diperlukan rekening yang diketahui berisi dana non-bujeter harus dihapus karena dapat digunakan untuk keperluan yang tidak seharusnya. Selain itu, juga diperlukan aturan dengan sanksi tegas yang menyatakan bahwa semua pengeluaran dalam Departemen/Kementerian harus tercatat dalam laporan. Hal itu, katanya, sangat diperlukan untuk melacak asal, aliran, dan penggunaan dana. Danang menuturkan, sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan informasi terkait keberadaan ratusan rekening dana non-bujeter di lingkungan Departemen/Kementerian. Namun demikian, hingga kini tidak ada upaya yang signifikan untuk menindaklanjuti hal itu. Menurut Danang, keberadaan rekening semacam itu sangat rentan dengan praktik korupsi dan alokasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana non-bujeter merupakan dana yang tidak tertera dalam anggaran instansi bersangkutan. Penggunaan dana itu sangat tergantung dengan keputusan otoritas instansi tersebut. Hal itu, katanya, akan menyebabkan praktik penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan kedinasan, seperti alokasi dana ke sejumlah partai politik dan untuk keperluan pribadi. Selain itu, kecenderungan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan keperluan kedinasan itu sangat erat kaitannya dengan praktik korupsi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007