Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengancam untuk mencabut Surat Ijin Usaha Penerbangan (SIUP) tiga dari 11 maskapai bermasalah di Indonesia. "Mereka kami beri batasan hingga akhir Juni untuk merampungkan AOC-nya. Jika tidak, maka SIUP-nya terpaksa kami cabut," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M Suyitno kepada pers di Jakarta, Kamis. Tiga maskapai itu adalah PT Eka Sari Lorena (Lorena Airlines), PT Lintas Nusantara (Linus Air) dan PT Seulawah NAD Air. Untuk merampungkan Air Certificate Operator (AOC), ijin operasi, kata Budhi, mereka sebelum batas waktu yang ditentukan itu harus menunjukkan kepemilikan pesawat, orang-orang kunci di manajemen serta kelayakan dan kesiapan untuk beroperasi. Budhi menjelaskan, tindakan tegas ini untuk memberikan kepastian bahwa pemerintah serius untuk membina operator penerbangan. "Kami ingin pendatang baru, harus diperingkat II atau satu," katanya. "Kami targetkan pada tahun depan, seluruh operator penerbangan tidak lagi mengantongi kategori II, tetapi satu semuanya agar bisa bersaing dan bersinergi dengan maskapai regional atau asing lainnya," katanya. Sementara itu, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU), Dephub, Yurlis Hasibuan sebelumnya menyebut, jumlah SIUP oleh Dephub selama ini mencapai 40 untuk perusahaan penerbangan niaga berjadwal, tetapi yang masih berlaku sebanyak 30 SIUP. Dari 30 SIUP itu, ternyata yang belum beroperasi karena belum memiliki AOC hanya tiga perusahaan, sedangkan pemilik AOC lainnya sebanyak 27 perusahaan. Dari 27 perusahaan ini, 16 di antaranya sudah beroperasi, sedangkan 11 lainnya sedang tidak beroperasi. Sebelas perusahaan yang tidak beroperasi dan berkategori bermasalah itu adalah, PT Indonesia Airlines Avi Patria, PT Bayu Indonesia (berhenti sejak 17 Februari 2004), PT Star Air (3 Oktober 2005), PT Jatayu Gelang Sejahtera (Februari 2006 untuk domestik dan Agustus 2006 untuk internasional) dan PT Asia Avia Mega Tama (Maret 2004). Juga, PT Bali Internasional Air Service (pertengahan April 2005), PT Seulawah NAD Air (8 april 2003), PT Air Paradise Internasional (23 Nopember 2005), PT Top Sky International (19 Juli 2006) dan PT Efata Papua Airlines (11 Desember 2006). Namun, kata Yurlis juga, terhadap 11 maskapai berjadwal yang bermasalah tersebut, beberapa sudah dicabut dan dibekukan AOC-nya. Maskapai yang dicabut AOC-nya adalah, PT Indonesia Airlines Avi Patria sejak 2 Oktober 2006, PT Asia Avia Megatama sejak 27 Juni 2006, sedangkan yang dibekukan AOC-nya antara lain, PT Bouraq Indonesia sejak 21 Nopember 2006 dan PT Bayu Indonesia sejak 21 Nopember 2006. Selain itu, PT Top Sky Internasional dibekukan sejak 25 Januari 2007. Juga, PT Bali Internasional Air Service yang berhenti sejak pertengahan April 2005, maka sejak 15 Januari 2007 menerima peringatan ke-2.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007