Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap komitmen untuk mengusut keberadaan dana Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang ditengarai ada di beberapa bank di luar negeri seperti Swiss, salah satunya dengan kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara. "Pengusutan itu merupakan salah satu komitmen Presiden dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui pengejaran pelaku korupsi dan pengembalian harta milik negara di manapun berada," kata juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Ia mengatakan pemerintah juga mengadakan perjanjian ekstradisi dengan sejumah negara seperti Singapura untuk mengejar para koruptor dan mengembalikan aset negara yang dilarikan ke luar negeri. "Itu semua untuk mengejar pelaku korupsi dan mengembalikan aset negara," kata Andi menegaskan. Tentang kasus pencairan dana Tommy Soeharto sebesar Rp90 miliar (10 juta dollar AS) yang sebelumnya disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, ia mengatakan Presiden telah memberikan kuasa kepada Jaksa Agung untuk mengajukan klaim terhadap dana yang ada di bank itu. "Ini masih dalam proses pengadilan, yang kita tahu pembekuan dana Tommy terus dilakukan. Kita beri kesempatan pada Jaksa Agung dan timnya untuk lanjutkan proses ini," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007