Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menandaskan pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Presiden maupun para menterinya tidak pernah mengintervensi hukum. Pemerintah juga tidak akan pernah mencampuri urusan hukum," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa.

Dia menilai penetapan salah satu pejabat lembaga tinggi negara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bukan kejadian yang luar biasa.

"Ini hal yang biasa, ada seseorang yang dipanggil KPK kemudian dari saksi jadi tersangka. Biasa," kata Wiranto.

Mantan Panglima TNI ini juga menerangkan kasus yang menimpa Setya Novanto itu telah menjadi kewenangan KPK sehingga pemerintah juga menyerahkan segala prosesnya kepada lembaga antirasuah itu.

"Kasus itu urusan KPK, urusan hukum," kata Wiranto.

(Baca juga: KPK belum bisa sampaikan penggeledahan terkait Novanto)

Kemarin, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017