Ambarawa (ANTARA News) - Bambang Guritno, Bupati Semarang, tersangka kasus korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Semarang tahun 2004, pada Senin sekira pukul 13.40 WIB resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. Bambang Guritno datang ke Kejari Ambarawa sekira pukul 10.45 WIB, setelah mendatangi Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dikawal sejumlah staf dari Kejati dan anggota polisi. Setibanya di Kejari, Bambang Guritno menjalani pemeriksaan secara tertutup hingga sekira pukul 13.40 WIB, dan akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIa Ambarawa. Kajari Ambarawa, Widoyoko SH, mengatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan atas instruksi dari Kejati Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). "Kejari hanya melaksanakan instruksi Kejati dan Kejakgung," katanya. Menurut dia, sebenarnya penasihat hukum tersangka sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun Kejari belum bisa mengabulkannya karena itu harus menunggu keputusan Kejati dan Kejagung. Ia mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari atau hingga tanggal 16 Juni, sedangkan perkara ini direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. Ia menjelaskan, setelah perkara ini masuk ke PN, untuk penahanan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab PN Kabupaten Semarang. Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Ansori Harsa, menyatakan terkejut dengan penangkapan kliennya tersebut. Ia menuturkan, sudah berusaha untuk meyakinkan Kejari bahwa kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. "Kami akan mencari celah hukum lainnya agar penangguhan penahanan dapat dikabulkan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007