Banda Aceh (ANTARA News) - Orang tua dan perempuan korban video asmara yang direkam paksa sekelompok laki-laki di lokasi yang diduga di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, melapor ke kepolisian. "Korban dan orangtuanya Minggu (27/5) malam telah melaporkan tindakan asusila ke Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan sedang ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) NAD, Kombes Jodi Heriadi, di Banda Aceh, Senin. Dari laporan itu, korban menyebutkan, pelaku pemaksaan adegan asmara yang direkam oleh sekitar 15 orang, namun polisi belum mengetahui secara pasti identitas pelakunya. "Korban mendengarkan sejumlah nama disebutkan saat pemaksaan itu terjadi, dan kita sudah punya gambarannya yang diharapkan dari beberapa nama yang terekam polisi dapat menuntaskan kasus ini," ujarnya. Menurut dia, korban yang berusia sekira 16 tahun itu juga mengatakan, tidak benar telah melakukan hubungan intim suka sama suka, seperti yang direkam dalam video yang saat ini menyebar luas di telepon seluler (ponsel) dan Internet. "Jadi tidak ada reka ulang, karena memang mereka tidak melakukan yang dituduhkan itu," kata Jodi. Meskipun lokasi kejadian di wilayah Aceh Besar, saat ini kasus tersebut ikut ditangani Dinas Reserse Kriminal (Direskrim) Polda NAD, agar lebih cepat penanganannya. Dia mengatakan, apabila tertangkap, maka pelaku pemaksaan adegan video asmara itu dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 289 KUHP tentang membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, katanya, Pasal 282 KUHP tentang menyiarkan gambar asusila dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan diancam satu tahun penjara. Pelaku juga dapat diancam dengan pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlidungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Adegan panas sepasang remaja yang kini beredar di ponsel itu diduga lokasinya di pantai wisata Lhoknga terjadi pada Kamis (17/5). Aparat jajaran Polda NAD kini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas tersebarnya pemberitaan mengenai video asmara yang dilakukan di bawah tekanan/paksaan sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab itu sejumlah kalangan di Aceh meminta, agar aparat hukum serius menangkap pelaku. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007