Jakarta (ANTARA News) - Rumah Sakit (RS) Jakarta Eye Center (JEC) melaporkan balik mantan pasiennya ke Polda Metro Jaya soal tuduhan telah melakukan malpraktik medis hingga menyebabkan kebutaan. Laporan rumah sakit itu dilakukan langsung oleh Dirut RS JEC Prof Dr Istiantoro ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, dengan nomor 222/K/V/2007, tertanggal 28 Mei 2007. Rumah sakit itu melaporkan Haslinda Siregar (48) beserta tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena telah menyebutkan adanya malpraktek di RS JEC. Sebelumnya, Haslinda (karyawan Depkes), melaporkan RS JEC dan dua dokter ke Polda Metro Jaya, 3 April 2007 atas tuduhan melakukan malpraktik saat merawat matanya, pada 17 April 2006, hingga menyebabkan kebutaan Rumah sakit dan dua dokternya merasa bahwa tuduhan malpraktik itu mengada-ada karena tingkat penglihatan Haslinda tetap 100 persen normal. Pengacara RS JEC, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya memiliki rekaman vidoe yang menunjukkan bahwa Halisnda tidak buta dan bisa berjalan normal tanpa dituntut oleh orang lain. "Rekaman itu dibuat Selasa, 8 Mei 2007 di kawasan Kuningan, Jakarta. Haslinda malah bisa menyeberang jalan tanpa batuan orang lain apalagi dituntun," katanya. Ia mengatakan, tindakan dokter pada 17 April 2006 dengan memberikan argon laser di mata kiri Haslinda sudah tepat karena di matanya ada robekan yang harus direkatkan kembali. "Argon laser adalah pilihan utama di negara manapun apabila menangani pasien yang mengalami robekan di retina mata," katanya. Sebelum memberikan argon laser, dokter juga telah memberikan penjelasan panjang lebar bahkan Haslinda telah memberikan persetujuan terlulis. "Pemeriksaan pada 6 Juli 2006 menunjukkan bahwa tidak ada kebutaan di mata Haslinda bahkan tingkat ketajaman penglihatan kedua mata 100 persen," katanya. Ia mengatakan, kliennya sangat kaget mendengar Haslinda buta padahal hal itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan yang ada. "Haslinda telah memprovokasi publik yang mengaku buta, dituntun saat berjalan bahkan dibimbing untuk tanda tangan membuat laporan polisi," katanya. Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri LBHK, Iskandar Sitorus mengaku siap melayani laporan balik dari RS JEC. "Ini artinya, polisi harus memproses laporan kami dulu. Kalau memang laporan kami benar, maka tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik. Kalau setelah diproses dan laporan kami tidak terbukti, maka polisi baru bisa memproses laporan balik itu," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007