Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan bahwa Polri belum menetapkan petinggi Salim Grup, Anthony Salim, sebagai tersangka dalam kasus sengketa aset dengan PT Garuda Panca Arta (Sugar Group). Ditemui di sela-sela rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Senin, Bambang mengatakan, Polri hingga saat ini masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh petinggi PT Garuda Panca Arta, Gunawan Yusuf itu. "Kami sudah melihat dan melakukan upaya-upaya penyidikan secara proporsional dan profesional," katanya. Hingga saat ini, katanya, belum ada keterangan resmi Polri yang menyatakan Anthony Salim telah berstatus tersangka. "Untuk kedudukan Anthony Salim sebagai tersangka, tanpa ada kesalahan dari penyidikan, kami belum lihat ada panggilan (terhadap Anthony-red) sebagai tersangka," katanya. Bambang mengatakan perkembangan penyidikan itu benar adanya dan dirinya bersedia mempertanggungjawabkan hal itu secara yuridis. Penjelasan tentang status Anthomi Salim itu diungkapkan Bambang untuk menyikapi pernyataan anggota Komisi III, Arbab Paproeka yang menegaskan telah terjadi inkonsistensi penyebutan status Antohny Salim. Menurut Arbab, dari tujuh dokumen panggilan pemeriksaan dalam kasus tersebut, Anthony tidak hanya disebut sebagai tersangka, tetapi juga sebagai saksi. Dalam surat panggilan pemeriksaan sejumlah pihak dengan nomor SP/287/III/2007/Dit II Eksus, SP/76/I/2007/Dit II Eksus, SP/24/I/2007/Dit II Eksus, SP/996/XII/2006/Dit II Eksus, SP/1003/XII/2006/Dit II Eksus, SP/997/XII/2006/Dit II Eksus, SP/1001/XII/2006/Dit II Eksus, dan SP/1002/XII/2006/Dit II Eksus, status Anthony Salim adalah tersangka. Dalam Surat Panggilan itu, Anthony Salim berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam suatu Akta Autentik (pasal 266 KUHPidana), tindak pidana penggunaan sesuatu yang isinya palsu (pasal 263 jo pasal 264 ayat (2) KUHPidana), tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHPidana). Selain itu, Anthony juga diduga melanggar aturan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHPidana), serta tindak pidana pengalihan tanah yang belum bersertifikat milik pihak lain (pasal 385 KUHPidana). Sementara itu, dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor SP/286/III/2007/Dit II Eksus, petinggi Salim Grup itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Arbab mengatakan, penyebutan seseorang sebagai tersangka mempunyai pengertian bahwa penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan layak disebut sebagai tersangka. Menurut Arbab, dalam KUHPidana dinyatakan penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah memiliki dua alat bukti. "Tentang penyebutan sebagai tersangka ini seakan-akan bahwa polisi secara dasar memiliki dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007