Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan ketetapan tentang kelanjutan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan) pada Selasa (29/5). Keterangan MK di Jakarta, Selasa, menyatakan sidang kali merupakan tindak lanjut dari masukan sejumlah hakim konstitusi dalam sidang pendahuluan sebelumnya. Pada sidang tersebut, hakim kosntitusi menyarankan agar pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan, terutama terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Uji materi UU Kejaksaan dimohonkan oleh Ketua Umum LSM Indonesia Bersatu H. Wahyudi dan Sekretaris Jenderal LSM Indonesia Bersatu Endang Iskandar. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan pasal 12 huruf C UU Kejaksaan bertentangan dengan pasal 23, 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Pasal 12 huruf C UU Kejaksaan menyatakan jaksa diberhentikan secara hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 62 tahun. Akibat pemberlakukan pasal tersebut, menurut pemohon, seseorang akan tertunda untuk mendapatkan kesempatan kerja. Selain itu, pemohon menganggap perpanjangan masa tugas jaksa dalam jabatan fungsional dianggap diskriminatif karena hal serupa tidak diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007