Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menilai tambahan marka larangan parkir yang berbentuk garis zig-zag berwarna kuning di tepi badan jalan di daerah ini belum dibutuhkan.

"Marka tersebut cukup efektif untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan meskipun masih ada yang melanggar. Perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat. Tetapi, tahun ini tidak ada penambahan marka tersebut," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Rabu.

Saat ini, marka larangan parkir baru diterapkan di sejumlah ruas jalan di antaranya Jalan Cik Di Tiro, Jalan Sudirman, dan Jalan C Simanjuntak dan Jalan Prof. Yohannes.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta rutin menertibkan kendaraan yang parkir di marka tersebut.

Penertiban dilakukan dengan menggembok roda kendaraan, khususnya kendaraan roda empat dengan harapan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Ia menyebut, untuk menambah marka biku-biku larangan parkir harus dilakukan berdasarkan kajian sehingga penambahan marka dapat memberikan dampak yang efektif terhadap ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Perlu dilakukan kajian mengenai titik-titik yang dianggap sering terjadi pelanggaran parkir atau parkir liar, termasuk kajian bidang parkir dan dampaknya terhadap gangguan lalu lintas. Semua harus dikaji," katanya.

Ia mencontohkan, kajian penempatan marka larangan parkir di sejumlah sirip jalan di sepanjang Jalan Malioboro.

"Di sirip-sirip jalan tersebut dimungkinkan ada perubahan arus lalu lintas karena ada penataan kawasan Malioboro. Tentunya akan kami koordinasikan dulu dengan Pemerintah DIY. Jangan sampai penambahan marka menjadi sia-sia," katanya.

Selain menggunakan marka larangan parkir, informasi mengenai lokasi larangan parkir dilakukan dengan menempatkan rambu larangan parkir. Namun, lanjut Golkari, masih ada kesalahan persepsi dari masyarakat terhadap arti rambu tersebut.

"Menurut Undang-undang lalu lintas, kendaraan tidak boleh parkir di tepi jalan umum kecuali ada rambu parkir yaitu rambu P warna biru. Namun masyarakat justru hanya mengartikan jika ada rambu P dicoret baru daerah larangan parkir," katanya.

Seharusnya, kata Golkari, masyarakat hanya boleh parkir di lokasi yang terpasang rambu parkir atau P warna biru. "Selebihnya merupakan daerah larangan parkir. Terlebih di mulut simpang harus bebas parkir dengan jarak 25 meter," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2017