Jakarta (ANTARA News) - Hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, dua operator telekomunikasi seluler PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk diduga melakukan "price fixing" atau penyeragaman tarif sehingga menghambat kompetisi di industri seluler. "Ini hasil penelitian kami, terserah kepada Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindaklanjutinya," kata anggota LPEM UI Nuzul Achjar, pada seminar "Potret Persaingan Industri Telepon Seluler di Indonesia," di Jakarta, Selasa. Menurut Achjar, `price fixing` adalah fenomena di mana gabungan perusahaan atau penyelenggara telekomunikasi yang memiliki kecenderungan untuk mengatur harga sehingga seakan-akan untuk menangkap daya beli konsumen. Diketahui, Telkomsel dan Indosat memiliki pemegang saham yang sama yakni Temasek Holding, dimana di Telkomsel menguasai 35 persen melalui Singapore Telecomunicatios, sedangkan di PT Indosat menguasai sekitar 41 persen melalui Singapore Technologies Telemedia. Bberdasarkan pengujian statistik kuantitatif perilaku `price fixing` dilakukan kedua operator pada tarif panngilan seluler ke telepon tetap, demikian halnya pada tarif lintas operator (interkoneksi). "Tidak mungkin tarif suatu layanan bisa sama karena biaya investasi masing-masing operator berbeda," katanya. Sementara itu, anggota Komisi I DPR-RI Permadi, mengatakan perlakuan bisnis yang tidak sehat yang diterapkan Temasek sudah melebihi batas. "Perilaku merusak iklim kompetisi dengan melanggar Undang-Undang Anti Monopoli sudah terlihat sejak Temasek mulai mengambil alih saham Indosat," ujar Permadi. Menurut Achjar, LPEM sifatnya hanya melakukan penelitian untuk selanjutnya dijadikan masukan bagi pemerintah dalam membenahi industri telekomunikasi. Ia juga menjelaskan, indikasi lain dari penelitian LPEM UI adalah masih tingginya rasio pendapatan bersih sebelum pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) operator telekomunikasi yang masih tinggi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007