Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aga Khan, anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani, dalam penyidikan perkara perintangan proses penyidikan dan persidangan, serta pemberian keterangan tidak benar di sidang kasus korupsi KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Aga Khan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan perkara dengan tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penanganan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e dan kasus yang terkait dengan korupsi KTP-e.

KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam S Haryani dan mencari tahu faktor-faktor yang membuat Miryam mencabut dan mengubah keterangannya yang menunjukkan aliran dana KTP-e.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2017