Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Paskah Suzetta, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran. "Keppres 80 akan kita tinjau ulang atau revisi dalam rangka percepatan penyerapan anggaran terutama terhadap pasal-pasal yang multi tafsir seperti mekanisme penunjukkan langsung yang sekarang tampaknya masih bias, artinya bisa ditafsir macam-macam," katanya seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan, terkait dengan klausul penunjukkan langsung itu, ada yang mengartikan bahwa harus ada penunjukkan dari presiden atau harus ada kondisi-kondisi tertentu. "Sekarang kita tegaskan penunjukkan dilakukan oleh ini dengan catatan ini, tentunya dengan indikator yang kualitatif dan kuantitatif," katanya. Sementara itu, terkait dengan pertumbuhan ekonomi 2007, Paskah mengungkapkan optimismenya bahwa pada 2007 target pertumbuhan ekonomi pemerintah 6,3 persen akan bisa tercapai karena pencapaian dari triwulan I/2007 terhadap triwulan IV/2006 lebih baik daripada pencapaian triwulan I/2006 terhadap triwulan IV/2005 "Walau minus, pertumbuhan secara triwulan terhadap triwulan di 2007 itu membaik dibandingkan minus di 2006," katanya. Dia mencontohkan, konsumsi rumah tangga pada triwulan I/2007 minus 0,5 persen dibandingkan triwulan IV/2006, namun itu masih lebih baik daripada triwulan I/2006 yang minus 1,2 persen dibandingkan triwulan IV/2005. Demikian pula dengan konsumsi pemerintah yang minus 31,1 persen pada triwulan I/2007, tapi lebih baik dibandingkan minus 32 persen pada 2006. "Yang paling utama adalah angka penyerapan anggaran pemerintah. Penyerapan belanja pemerintah di triwulan II akan lebih besar. Makanya kita usulkan revisi Keppres 80," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007