Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan akan mempelajari kemungkinan pemberian sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang tidak menggunakan dananya terutama yang berasal dari pemerintah pusat dengan baik tetapi justru menaruhnya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, menyebutkan, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 34 ayat 1 memang mengatur adanya pemberian sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang menyimpangkan dana APBD. Menkeu akan mempelajari apakah ketentuan sanksi pidana di pasal tersebut juga mencakup kategori bagi pemerintah daerah yang menyimpan dananya di SBI. "Kami masih mempelajari hal itu apakah masuk dalam kategori itu," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR, Awal Kusumah. Menkeu juga menjelaskan, hingga minggu kedua Mei 2007, ada 5 kabupaten yang belum menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya padahal pihaknya sudah memberikan peringatan dini sebelum pemberian sanksi ditahannya dana alokasi umum (DAU) non gaji. "Ada 5 kabupaten yang belum menyerahkan APBD-nya hingga minggu kedua Mei ini tanpa alasan yang jelas sehingga DAU non gaji untuk bulan berikutnya kami tahan," kata Menkeu. Sementara itu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom menyatakan, kurang sepakat kalau ada pelarangan pemerintah daerah menempatkan dananya di SBI. "Saya kurang sepakat kalau dibilang larang saja mereka menempatkan dananya di SBI karena pilihan mereka menaruh di bank tidak dapat apa-apa kalau tidak ditaruh di deposito," katanya. Menurut dia, pelarangan bukan solusi pemerintah daerah menempatkan dananya di bank dan selanjutnya bank menaruh dananya di SBI. Jalan keluar agar pemerintah daerah tidak menempatkan dananya di SBI adalah mempercepat penyusunan APBD dan meningkatkan penyerapan anggaran daerah. Berdasar data BI, dari sekitar Rp90 triliun dana pemerintah daerah di SBI, sekitar 50 persennya berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007