Sana`a (ANTARA News) - Jemaah umrah atau peziarah asing di Arab Saudi, mulai lima hari mendatang harus menghadapi hukuman berat bila masa berlaku visa ziarah atau umrahnya berahir. Bila tinggal melebihi masa berlaku visa (takhalluf), pendatang itu akan dikenai hukuman penjara enam bulan dan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp23 juta). Ketentuan baru itu mulai berlaku lima hari mendatang. Media setempat hari Senin melaporkan bahwa Badan Keimigirasian Saudi mengimbau peziarah asing, yang visanya kadaluarsa (takhalluf), segera mendatangani lembaga terkait selama masa jeda lima hari itu. Pemegang visa kadaluwarsa, yang datang ke lembaga terkait sebelum aturan itu berlaku, akan dilayani secara baik dan dapat kembali ke negara masing-masing, melalui bandar udara dan pelabuhan mana pun di negara kaya minyak tersebut. Penampung atau yang membantu orang "takhalluf" juga diancam hukuman serupa, yakni kurungan penjara selama-lamanya enam bulan dan denda sedikit-dikitnya 10 ribu riyal. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2007