Jakarta (ANTARA News) - Jumlah kasus keberatan pajak yang diajukan ke tingkat banding mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir, kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, Rabu. Dalam rapat kerja Pansus RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) DPR di Jakarta, ia menjelaskan bahwa jumlah keberatan pajak pada 2006 mencapai 8.446 kasus dan dari jumlah itu, yang diajukan ke tingkat banding mencapai 1.118 kasus atau sekitar 13,2 persen. Sebagai perbandingan, katanya, pada 2005 jumlah kasus keberatan pajak mencapai 6.403 dan yang diajukan ke tingkat banding mencapai 1.537 atau 24,0 persen, sedangkan pada 2004, jumlah kasus keberatan pajak mencapai 3.578 ddan yang diajukan ke tingkat banding mencapai 2.101 atau 57,1 persen. Jumlah kasus keberatan pajak 2003 mencapai 5.219 dan yang diajukan ke tingkat banding mencapai 1.483 atau 28,4 persen. Darmin menjelaskan, dari jumlah kasus yang diajukan ke tingkat banding sebanyak 1.118 pada 2006 sebanyak 716 atau 64 persen dimenangkan oleh Drektorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan sebanyak 422 kasus (36,0 persen) DJP kalah. Dari kasus banding sebanyak 1.537 pada 2005, sebanyak 575 (37,4 persen) dimenangkan DJP, 2004 sebanyak 2.101 kasus banding dan DJP memenangkan 999 kasus (47,5 persen), sedangkan pada 2003 dari 1.483 kasus banding, DJP menang 763 kasus (51,4 persen).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007