Jakarta (ANTARA News) - Sebagian dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dilakukan mantan Presiden HM Soeharto masih dalam bentuk fotokopi sehingga akan dilakukan usaha pencarian dokumen asli, kata Kapuspenkum Kejagung, Salman Maryadi. "Dokumen yang ada saat ini bersifat masih fotokopi," kata Salman di Jakarta, Rabu. Kejakgung akan menggugat secara perdata yayasan pimpipnan mantan Presiden Soeharto ke PN Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan dana donasi pemerintah melalui yayasan Supersemar. Salman mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan dokumen asli yang akan digunakan sebagai alat bukti tersebut. Meski demikian, dia meyakinkan akan dilakukan upaya untuk memperjelas keberadaan dokumen asli. Salam juga belum memberikan kepastian ketika ditanya kemungkinan dokumen-dokumen asli itu hilang. Menurut dia, hingga saat ini belum ada kejelasan berapa dokumen yang asli dan berapa dokumen yang dalam bentuk salinan atau fotokopi. "Saya akan tanya mengenai bukti yang fotokopi berapa dan yang asli berapa," katanya. Menutur dia, konfirmasi mengenai keberadaan dokumen akan diajukan kepada bagian Perdata dan Pidana Kejagung. Selain itu, Salman menegaskan tim pengacara negara dari kejaksaan akan terus berusaha melengkapi alat bukti, termasuk kelengkapan dokumen asli, untuk perkara tersebut. Lebih lanjut Salman mengatakan, proses pembuktian dalam suatu gugatan perdata diperlukan dokumen asli.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007