Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 23 Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, Banten, dicabut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang telah dilakukan revisi guna mengurangi beban pungutan yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi. "Pemkot Tangerang telah menerbitkan sebanyak 46 Perda, namun 23 Perda diantaranya telah dicabut dan sebagian dilakukan revisi agar sejumlah pungutan tidak membebani masyarakat," kata Wakil Walikota Tangerang, H. Dedy Syafei, di Tangerang, Rabu. Dia mengatakan, sejumlah Perda yang dicabut tersebut berkaitan dengan masalah pajak dan restribusi daerah agar dunia usaha dan investor dapat menanamkan modalnya di wilayah ini. Syafei mengatakan, masalah tersebut pada sebuah lokakarya bertajuk "Perbaikan Iklim Investasi Daerah melalui penyempurnaan kwalitas Perda" yang digelar di sebuah hotel di kawasan Curug Tangerang, Rabu. Namun lokakarya itu diselenggarakan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerja sama dengan Komisi Eropa dan Asosiasi Pemerintahan Kota (Apeksi). Meningkatnya aktivitas perekonomian merupakan interaksi berbagai macam faktor yang saling berhubungan, salah satunya untuk menghasilkan Perda yang dapat dikatakan ramah investasi. Walau begitu, Syafei tidak menyebutkan sejumlah Perda yang telah dicabut tersebut. Bahkan diperlukan suatu metodologi tertentu dalam membantu Pemkot untuk mengenali biaya dari suatu regulasi, kata mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu. Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik sebanyak mungkin investor, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang yakni memberikan rangsangan kepada para investor melalui regulasi Perda dan mekanisme penanaman modal yang lebih transparan, cepat dan murah dengan mekanisme rapat pertimbangan. Para investor akan memasukan berkas permohonan ke kantor Penanaman Modal dan Perizinan, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas tersebut. Bila berkas itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat, maka dilakukan survei lapangan kemudian ditelaah oleh suatu tim, setelah itu digelar rapat pertimbangan yang akan menyetujui, menolak atau menangguhkan permohonan tersebut. Bila permohonan disetujui, maka akan keluar Surat Keputusan (SK) dari Walikota Tangerang dan kemudian diterbitkan perizinan, sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk semua proses perizinan tersebut selama 14 hari kerja agar membantu laju pertumbuhan ekonomi daerah ini. Meski demikian, selama tahun 2006 laju pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang sebesar 8,24 persen lebih tinggi sekitar 2,74 persen dari nasional yang mencapai 5,5 persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007