Jakarta (ANTARA News) - Iptu JS, anggota Polres Bandara Soekarno Hatta, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang artis sinetron, Mohammad Mahdi. "Dia ditahan mulai tadi malam setelah sebelumnya diperiksa penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Carlo Brix Tewu, di Jakarta, Rabu. Iptu JS disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain berurusan secara pidana, Iptu JS juga akan diproses oleh pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk disidang pelanggaran kode etik dan disiplin Polri, Kasus bermula pada Sabtu (26/5) dini hari, Iptu JS memukuli Mahdi dengan gagang pistol hingga menyebabkan kepalanya terluka. Diduga, kasus ini berlatar belakang perasaan cemburu. Ketika itu, Mahdi hendak mengantar pulang seorang wanita bernama Novi dari Kemang ke Tebet, Jakarta Selatan. Karena tidak terima diperlakukan semena-mena, Mahdi melaporkan Jose ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya Sabtu (26/5) pagi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007