Tolitoli (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), segera menyurati Mahkamah Agung (MA) guna mempertanyakan putusan kasasi atas perkara korupsi yang melibatkan tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Tolitoli periode 1999-2004 yang masuk dalam "Kelompok I" yang hingga kini belum juga turun. Kepala Kejari Tolitoli, Fachrudin Siregar, di Tolitoli, Jumat, mengatakan bahwa rencana pihaknya menyurat ke MA lantaran perkara tujuh terpidana (juga anggota Dewan Tolitoli masa bakti 1999-2004) yang masuk dalam "Kelompok II" yang vonisnya dijatuhi belakangan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), tapi putusannya sudah dikeluarkan sejak 22 Desember 2005. "Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke MA untuk mempertanyakan kembali proses kasasi perkara Kelompok I, karena sampai saat ini putusannya belum sampai di Kejari," ujarnya. Sikap Kejari Tolitoli tersebut juga dilatarbelakangi atas keterlambatan diterimanya putusan MA Nomor 1751 K/Pid/2005 tertanggal 22 Desember 2005 yang berisinya penolakan permohonan kasasi terpidana Kelompok II sekaligus menguatkan putusan PT Sulteng. Pada pertengahan 2005, PT Sulteng menjatuhkan vonis penjara antara lima sampai enam tahun kepada ketujuh terpidana Kelompok II, selain mereka masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp150 juta. Mereka adalah Dahyar Alatas (mantan Wakil Ketua DPRD Tolitoli dari PDIP), M. Arief Muluk (mantan angota dewan dari PPP), Irwan AR Mohammad Said (mantan anggota dewan dari PPP), AR Katiandago (mantan anggota dewan dari Partai Golkar), Hasbi Bantilan (mantan anggota dewan dari Partai Golkar), Abdul Halik (kini, Wakil Ketua DPRD Tolitoli dari Partai Golkar), Sarpan M. Said (kini masih aktif sebagai angota dewan dari Partai Golkar). Putusan banding tersebut jauh lebih tinggi dibanding yang dijatuhkan oleh PN Tolitoli pada 12 dan 14 April 2005 dengan kurungan badan antara 1,8 tahun dan 2,5 tahun. Menurut Siregar, putusan kasasi terpidana Kelompok II sudah diturunkan majelis hakim agung di MA sejak tahun 2005, namun nanti lebih setahun baru diketahui Kejari Tolitoli. Itupun setelah PN setempat menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi ini ke Kejari Tolitoli pada 22 Mei 2007. "Masakan iya, surat dikeluarkan tahun 2005 baru terima tahun 2007. Apalagi yang namanya putusan MA seharusnya segera dikirim ke kejaksaan selaku pihak eksekutor untuk kepentingan penyelamatan aset negara serta pengamanan terpidana," ujarnya. Siregar menambahkan, pihaknya merasa ada keganjilan dalam pengiriman putusan MA tersebut. Masalahnya, sejak Januari 2007 Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli sudah diberikan tembusan atas putusan ini, sementara Kejari sendiri selaku pihak eksekutor tidak pernah menerima (baik salinan putusan asli maupun tembusan). Atas dasar itu, Kejari Tolitoli pada Februari 2007 telah menyurat ke MA untuk meminta penjelasan soal kebenaran putusan tersebut selain mempertanyakan proses kasasi perkara Kelompok I apakah putusannya sudah turun atau belum. "Namun hingga kini kami belum juga memperoleh balasan," kata dia. Jadi, surat yang akan dikirim Kejari Tolitoli ke MA dalam waktu dekat ini merupakan yang kedua kalinya, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007