Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi penganiayaan oleh suporter tim PSS Sleman di Pare, Temanggung, pada 27 Juli 2017 yang mengakibatkan Nur Ananda warga Madyocondro, Secang, Kabupaten Magelang, tewas.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Temanggung, Selasa, dilakukan oleh saksi dan dua pelaku dengan memperagakan 18 adegan.

Rekonstruksi dimulai dari tersangka Hermawan Sugiyanto alias Plongoh dan Wahyu Adji Bayu asal Sleman Yogyakarta itu duduk di dalam bus hingga melakukan penganiayaan dan kembali lagi ke bus.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan dua tersangka penganiayaan ini bukan pelaku utama pembunuhan terhadap korban meninggal, namun demikian kedua tersangka ini juga ikut andil dalam penganiayaan terhadap korban meninggal.

"Dua tersangka ini bukan tersangka utama, dari adegan rekonstruksi peran kedua tersangka ini bisa diketahui secara pasti," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang menyebabkan kematian korban pada kasus penganiayaan tersebut dan pihaknya juga sudah mengantongi nama serta alamat pelaku utama.

"Sudah komplit, mulai dari nama, alamat, ciri-ciri pelaku semua sudah kami kantongi. Tapi mungkin pelaku belum berani pulang," katanya.

Selain pelaku utama, pihaknya juga masih berusaha mencari pelaku penganiayaan lainnya karena korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, yakni BSC yang merupakan suporter PSS Sleman.

"Kemungkinan ada pelaku lainnya, maka dari itu kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya.

Ia menuturkan pihaknya akan mengungkap kasus ini hingga tuntas. Pelaku utama kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.

"Sudah masuk dalam daftar pencarian orang, akan kami kejar terus hingga tertangkap," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017