Cilacap (ANTARA News) - Maraknya penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar sehingga menimbulan kebisingan, dan dibarengi banyaknya keluhan masyarakat terhadap hal itu mendorong Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Cilacap melakukan penertiban. "Berdasarkan telegram dari Kapolda Jateng dan banyaknya keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang diakibatkan knalpot tidak stadar yang kami terima, maka sejak dua pekan lalu jajaran Satlantas Polres Cilacap melakukan penertiban terhadap knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar," kata AKP Heribertus Ompusunggu, Kasat Lantas Polres Cilacap di Cilacap, Jumat. Menurut dia, banyak masyarakat mengeluh akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh suara knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar itu. "Bahkan, Ketua RT di mana saya tinggal pernah datang ke rumah menyampaikan keluhan warga akibat kebisingan suara knalpot itu," katanya. Dia mengatakan bahwa bisingnya knalpot telah mengganggu kenyamanan masyarakat terutama yang sedang beristirahat maupun sedang melakukan ibadah. Terkait dengan masalah itu, kata dia, jajaran Satlantas Polres Cilacap terus melakukan operasi terhadap knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar. Operasi itu, lanjutnya, akan rutin dilakukan siang maupun malam bahkan pada hari libur. Menurut dia, hingga saat ini jajarannya telah merazia sekitar 1.000 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar. "Mereka yang terjaring razia diminta membuat surat pernyataan untuk memasang perlengkapan sepeda motor sesuai standar. Jika tetap melanggar tentunya akan kami berikan tindakan," katanya. Selain pengguna sepeda motor, kata dia, operasi juga akan dilancarkan ke agen penjual (dealer) sepeda motor yang menyediakan sepeda motor tidak sesuai standar. "'Dealer' tersebut akan kami beri peringatan, jika mereka melanggar, maka kami mempersulit mereka saat mengurus surat-surat kendaraan. Mereka tentunya akan melakukan cek fisik kendaraan saat menjual kendaraannya," katanya. Dia mengatakan, operasi juga akan dilakukan terhadap perlengkapan sepeda motor lainnya yang tidak sesuai standar seperti lampu rem berwarna putih. "Penggunaan perlengkapan sepeda motor yang tidak sesuai standar melanggar pasal 56 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan Raya. Untuk itu kami akan terus melakukan operasi, dan dalam waktu dekat juga akan menggelar operasi besar-besaran di Kota Cilacap," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007