Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengharuskan bakal calon independen yang ingin berlaga di Pemilihan Wali Kota Bekasi periode 2018-2023 harus mengantongi dukungan minimal 113 ribu jiwa.

"Itu perkiraan minimalnya, tapi rumusnya ialah 6,5 persen dari total warga pemegang hak pilih," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Syafrudin, di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, syarat minimal itu muncul dengan berpatokan Daftar Pemilih Tetap Kota Bekasi saat diselenggarakannya Pemilihan Presiden tahun 2014 berkisar 1,7 juta jiwa.

"Kalau DPT Pilkada Serentak 2018 bertambah, otomatis dukungan minimal juga lebih tinggi. Jadi bagi yang berminat maju melalui jalur independen baiknya mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal tersebut," katanya.

Sejauh ini, kata Syafrudin, baru ada satu pihak yang sudah mendatangi KPU Kota Bekasi untuk berkonsultasi seputar pencalonan melalui jalur independen.

"Yang pernah konsultasi adalah tim dari Haikal Center. Komunikasinya dilakukan sekitar Idul Fitri," katanya.

Namun selepas Idul Fitri hingga kini belum ada lagi yang datang mengonsultasikan seputar pencalonan independen.

Sebelumnya Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat telah mengategorikan tahap pencalonan sebagai salah satu kerawanan yang harus diwaspadai.

Terkait calon independen, kerawanan muncul karena berdasarkan aturan baru, nama-nama pendukung calon independen harus dipublikasikan.

"Semangat aturan baru ini sebenarnya baik, karena ingin mengedepankan prinsip transparansi. Sebelumnya nama-nama pendukung calon independen ini kan hanya diketahui oleh KPU," katanya.

Namun pada kenyataannya di lapangan nanti, pemampangan nama-nama pendukung harus diantisipasi. Misalkan ada pihak yang namanya terpajang tapi yang bersangkutan keberatan karena merasa tidak pernah memberikan dukungan.

"Antisipasinya tentu dengan melakukan proses verifikasi faktual yang riil pada tiap-tiap pendukung yang diajukan. Jika yang bersangkutan menampik telah memberikan dukungan, berarti dukungan yang diajukan dinyatakan tidak sah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017