Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak yang dinilai taat dan dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lain untuk tertib membayar pajak.

"Jumlah penerima penghargaan pada tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Artinya, ketertiban dan ketaatan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya semakin meningkat," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penilaian terhadap wajib pajak terpilih dilakukan berdasarkan ketaatan dan ketertiban mereka membayar pajak selama satu tahun terakhir, termasuk nilai pajak yang dibayarkan.

Meskipun demikian, penghargaan tersebut tidak diberikan untuk wajib pajak di semua jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Kota Yogyakarta. Dari 10 jenis pajak daerah, penghargaan hanya diberikan untuk wajib pajak di lima jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, restoran, parkir, hiburan dan pajak bumi dan bangunan.

Kelima jenis pajak daerah tersebut, lanjut Kadri, memberikan konstribusi pendapatan asli daerah yang cukup besar.

Sejumlah wajib pajak yang menerima penghargaan untuk kategori pajak hotel di antaranya Hotel Tentrem, Hotel Grand Inna Malioboro dan Melia Purosani, sedangkan untuk kategori pajak restoran diberikan kepada lima wajib pajak yang sebagian besar adalah restoran makanan cepat saji.

Satu-satunya penerima penghargaan pajak parkir adalah PT Reska Multi Usaha, pajak hiburan diberikan kepada pengelola bioskop di Jalan Solo dan GL Zoo.

"Khusus untuk penghargaan pajak bumi dan bangunan diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang ada di Kota Yogyakarta. Kami pun memberikan penilaian terhadap wajib pajak yang membayarkan pajak terbesar di tiap kelurahan," katanya.

Kadri berharap, penghargaan tersebut akan mendorong wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban mereka membayar pajak tepat waktu.

Hingga Juli, realisasi pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai 68,12 persen atau sekitar Rp228 miliar dari target Rp336 miliar. Bahkan, beberapa pajak daerah sudah melebihi target seperti pajak hiburan sudah mencapai 123 persen yaitu Rp9,21 miliar dari target Rp7 miliar, dan pajak parkir mencapai 113,7 persen atau Rp2,04 miliar dari target Rp1,8 miliar.

"Kami berharap, penerimaan pajak pada tahun ini bisa lebih baik dibanding tahun lalu. Pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela pemberian penghargaan.

Ia pun meminta agar wajib pajak yang menerima penghargaan tidak hanya melihat bentuk penghargaan yang diberikan tetapi mampu memotivasi wajib pajak lain untuk tertib membayar pajak

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017