Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014 yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, Iyan Sofyan, Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejati DKI sudah menetapkan satu tersangka, yakni Maryatun Sanusi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Nirwan menambahkan penyidik juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Iyan Sofyan No: Prin 1542/O.1/Fd.1/08/2017 tertanggal 28 Agustus 2017.

Ia menjelaskan penetapan tersangka baru itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Maryatun, saksi dan ahli bahwa ada peran yang signifikan dalam pemenuhan pertanggungjawaban pidana tersangka Maryatun.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka Iyan Sofyan menduduki jabatan yang berkaitan langsung dan merupakan bawahan dari tersangka Maryatun Sanusi, di mana mereka secara bersama-sama dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran SPM yang diterbitkan oleh Iyan dan diidentifikasi oleh tersangka Maryatun, ternyata tidak berdasarkan SPP, di mana dokumen pendukung dan mekanisme pelaksanaannya tidak mengacu pada ketemtuan PMK No. 190/PMK.05/2012.

Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi itu, sebesar Rp1,1 miliar yang keseluruhannya sudah dikembalikan ke kas negara oleh tersangka Maryatun.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin menyebutkan modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi itu, ingin mendapatkan kelebihan keuangan dengan membuat anggaran dasar sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri.

"Padahal, tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Dalam Dokuman Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan sepanjang 2014, di antaranya Rakor Pelaksanaan Anggaran 2014, Kegiatan Penyusunan Laporan Kegiatan Bagian Keuangan, Kegiatan Penyusunan Kerja Bagian Keuangan, dan Kegiatan Himpunan Pengelolaan Keuangan APBN Program Pendidikan Islam.

"Dalam DPA itu kegiatan dilaksanakan di hotel. Yang bersangkutan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dilaksanakan di hotel luar kota, padahal pekerjaan tersebut dilaksanakan di kantor," ucapnya.

Di samping itu, kata dia, terdapat 11 kegiatan rutin yang dibuatkan tim, namun pengadaan alat tulis kantor untuk pekerjaan tersebut dibuat pertanggungjawaban fiktif. "Akibatnya negara rugi Rp 1,1 miliar," tuturnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017