Palembang (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) antara Indonesia dengan Singapura. "Perjanjian pertahanan tersebut berat sebelah atau hanya menguntungkan Singapura. Selain itu juga dibuat tanpa melibatkan DPR serta mengabaikan amanat UUD 1945," kata Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir, setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II, di Palembang, Minggu. Pada 27 April 2007, pemerintah RI dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi, kerja sama pertahanan dan kerangka pengaturan tentang daerah latihan militer. Proses penandatanganan ketiga dokumen itu dilakukan di Istana Tampak Siring, Bali, oleh menlu, menhan dan panglima angkatan bersenjata kedua negara yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Perjanjian pertahanan tersebut mengatur tentang kerja sama pelatihan antara kedua angkatan bersenjata atas prinsip saling menguntungkan. Sedangkan, untuk kerjasama daerah latihan militer bersama, Indonesia memberikan fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura, dalam lingkup yuridiksi hukum Indonesia. Namun, TNI juga memiliki akses terhadap peralatan dan teknologi militer yang dimiliki Singapura. Semua perjanjian itu akan diberlakukan bersama-sama setelah diratifikasi menurut ketentuan hukum nasional masing-masing. Perjanjian kerja sama pertahanan akan berlaku selama 25 tahun dan akan ditinjau ulang setelah 13 tahun dan dikaji berikutnya enam tahun kemudian. Terkait dengan perjanjian pertahanan tersebut, komisi I DPR juga telah meminta pemerintah untuk memperbaiki kesepakatan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement /DCA) terutama dalam penyusunan aturan pelaksanaan (implementing arrengement). Selain itu, Sutrisno Bachir juga mengatakan Indonesia harus tegas dalam menentukan sikapnya sebagai bagian dari anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia, katanya, harus memperjuangkan kepentingan negara-negara miskin maupun negara berkemb

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007