Batam (ANTARA News) - Berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA)Indonesia-Singapura, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan tidak ada negara yang memiliki kedaulatan mutlak. "Saya menjelaskan kepada DPR dalam era globalisasi, tidak ada kedaulatan mutlak. Kita harus bekerjasama dengan Singapura. Kita harus menghadapi kompetisi negara-negara besar," katanya kepada Channel News Asia yang dikutip ANTARA di Batam, Senin. Ia mengatakan meski sempat mendapat hambatan dari DPR, namun ratifikasi yang dibahas legislatif terus mengalami perkembangan bagi pelaksanaan perjanjian yang telah ditandatangani Menteri Pertahanan Singapura dan Indonesia. "Saat ini pembahasan sudah sampai tahap diskusi mengenai detil teknik peraturan perjanjian dan tentang frekuensi latihan angkatan laut Singapura di wilayah perairan Indonesia," katanya. Juwono juga mengharapkan pembahasan rinci perjanjian kerjasama militer Indonesia-Singapura selesai dalam pekan ini. Pada 27 April 2007, pemerintah RI dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi, kerja sama pertahanan dan kerangka pengaturan tentang daerah latihan militer. Proses penandatanganan ketiga dokumen itu dilakukan di Istana Tampak Siring, Bali, oleh menlu, menhan dan panglima angkatan bersenjata kedua negara yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura, Lee Hsien Loong. Perjanjian pertahanan tersebut mengatur tentang kerja sama pelatihan antara kedua angkatan bersenjata atas prinsip saling menguntungkan. Sedangkan untuk kerjasama daerah latihan militer bersama, Indonesia memberikan fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura, dalam lingkup yuridiksi hukum Indonesia. Namun, TNI juga memiliki akses terhadap peralatan dan teknologi militer Singapura. Perjanjian itu akan diberlakukan bersama-sama setelah diratifikasi menurut ketentuan hukum nasional masing-masing. DCA Indonesia-Singapura akan berlaku selama 25 tahun dan akan ditinjau ulang setelah 13 tahun dan dikaji berikutnya enam tahun kemudian. Komisi I DPR telah meminta pemerintah untuk memperbaiki kesepakatan kerja sama pertahanan terutama dalam penyusunan aturan pelaksanaan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007