Bandung (ANTARA News) - Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, I Nyoman Sumaryadi, yang statusnya kini resmi sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Praja IPDN, termasuk kematian Cliff Muntu dan Wahyu Hidayat, dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Polda Jabar. Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Osner J Sianipar, kepada pers di Mapolda Jabar, Senin siang sekitar pukul 13.30 WIB, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar, Nyoman selain dijerat pasal 359 KUH-Pidana, yakni kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, terkait kematian Cliff, juga diancam pasal 265 serta pasal 263 KUH-Pidana mengenai dokumen palsu terkait kasus ijazah 11 orang praja terpidana penganiaya Praja Wahyu Hidayat. Selain itu, kata dia, Nyoman juga dijerat dengan pasal 67 Undang Undang Sisdiknas. "Pendeknya klien saya dijerat dengan pasal berlapis dari mulai Undang Undang Sisdiknas hingga KUH-Pidana terkait kematian praja Cliff Muntu maupun kasus lainnya sebelum kasus kematian Cliff, termasuk kasus kematian praja Wahyu Hidayat," katanya. Menurut dia, Nyoman disangka telah mengeluarkan dan memberikan ijazah bagi 11 praja IPDN yang waktu itu berstatus sebagai terpidana dalam kasus kematian Praja Wahyu Hidayat. Hingga pukul 14.00 WIB, tersangka Nyoman yang tiba di Mapolda dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB masih menjalani pemeriksaan verbal oleh penyidik di ruang Kepala Unit IV Sat Ops I Ditreskrim Polda Jabar Kompol Roy Hardi Siahaan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007