Jakarta (ANTARA News) - Ketua Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, pihaknya meminta deadline Arsitektur Perbankan Indonesia (API) diperpanjang hingga 2008. "Kalau memang bisa dipertimbangkan untuk diperpanjang ya kami terima kasih. Selaku ketua Perbanas saya terima kasih sekali. Tapi di lain pihak kita juga harus ada komitmen, para pemegang saham untuk bisa betul-betul menambah modalnya," kata Sigit menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Selasa. Pihaknya mengaku hingga hari ini belum bertemu pihak BI untuk membahas kepentingan itu. Sigit, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. itu, mengatakan, perpanjangan deadline dinilai merupakan risiko awal yang sudah ada. "Tinggal sekarang batas waktunya apakah benar ada komitmen, kalau diperpanjang misalkan, tiga, enam bulan, atau setahun. Dan investor atau pemilik bisa menambah modal atau tidak," katanya. Seperti diberitakan, sejumlah 13 bank termasuk beberapa bank lainnya harus memenuhi target kapital Rp100 miliar pada 2010. Jika bank yang bersangkutan tidak dapat memenuhi angka itu, maka konsekuensinya bank itu harus merencanakan langkah selanjutnya yang arahnya diminta untuk konsolidasi atau menjadi bank setara BPR (bank dengan kegiatan terbatas). Ia menilai syarat yang ditetapkan BI waktunya terlalu sempit dengan batasan yang terlampau tinggi (Rp80 miliar). "Kalau ditanyakan ke pemodal dia akan mengatakan terlalu sempit. Tapi dari sisi BI kan sudah memberi aba-aba jauh sebelumnya. Jadi idealnya berikan ancang-ancang sebelumnya kalau harus dipenuhi sebelum akhir 2007 dan 2008," katanya. Ia mengatakan, sejak Arsitektur Perbankan Indonesia diluncurkan sudah ada indikasi mengenai jadwal sebetulnya. "Memang maksudnya mencoba menawarkan lebih dahulu tetapi tentunya ada beberapa pentahapan yang dilakukan. Pentahapan itu 2007, 2010, dan sebagainya. Kalau sempit itu relatif, tapi memang harus ada solusinya terutama untuk 10-15 bank yang dananya di bawah Rp80 miliar," katanya. Menurut dia, bila BI dapat memberikan waktu maka harus dibahas secepatnya. Sedangkan soal penurunan kelas bank, ia mengatakan hal itu merupakan konsekuensi awal bila bank yang bersangkutan tidak dapat mencapai target. "Konsekuensi dari awal kalau tidak bisa memenuhi, memang harus begitu. Dan memang begitu aturannya," demikian Sigit Pramono.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007