Depok (ANTARA News) - Terpidana kasus peledakan bom di Plaza Atrium, Praka DS ditangkap dalam penggerebekan oleh jajaran Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di Jalan Kesadaran RT 04/RW 09 Kampung Sidamukti, Sukmajaya, Depok, Selasa. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga menemukan satu TNT, enam detonator, dan satu senjata revolver Magnum, kata seorang anggota polisi yang menolak disebutkan namanya. Praka DS yang merupakan desersi Yon Zipur 9/1 Kostrad Ujung Berung, Bandung divonis 15 tahun atas kasus peledakan bom di Plaza Atrium, Senen, Jakarta pada 1999 lalu. Namun baru lima tahun menjalani tahanan di LP Sukamiskin, ia kabur. Pada Jumat lalu, ia terlibat kasus perampokan terhadap artis Doris Callebout. Aksinya tersebut berujung pada tewasnya seorang warga dan seorang warga lain terluka ketika hendak menolong korban. Menurut warga setempat, Dodi, Joko sudah delapan bulan tinggal di kampung tersebut.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007