Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya tidak akan melakukan eksekusi terhadap tanah seluas sekitar 14 ribu M2 yang ditempati TVRI Jatim, meski pembayaran uang sewa tanah tersebut senilai Rp3,2 miliar belum dilunasi. Informasi yang diperoleh di Surabaya, Selasa, menyebutkan Pemkot Surabaya telah memberikan tenggang waktu selama 14 hari sejak 23 Mei lalu kepada TVRI Jatim untuk melunasi tunggakan uang sewa selama beberapa tahun terakhir. Sesuai perhitungan, tenggang waktu pembayaran itu akan berakhir Rabu (6/6) dan hingga kini belum ada tanda-tanda pihak TVRI akan melunasi tunggakan tersebut. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melayangkan teguran kepada TVRI Jatim untuk memperpanjang Izin Penggunaan Tanah (IPT) seluas 14 ribu meter persegi tersebut, namun hal itu diabaikan. Pemkot akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memagari lahan yang ditempati TVRI Jatim di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada 23 Mei 2007 lalu. Pada saat itu, pemkot memberikan tenggang waktu 14 hari untuk mengurus IPT dan melunasi tunggakan, agar tidak sampai dilakukan eksekusi. Kepala Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, Andi Hadi yang dikonfirmasi wartawan soal berakhirnya tenggang waktu pembayaran sewa itu mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindakan eksekusi terhadap lahan tersebut, karena belum mendapat perintah dari walikota. "Soal eksekusi, kami serahkan sepenuhnya pada walikota. Kami hanya akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang sudah dipagari tersebut," katanya. Asisten I Pemkot Surabaya, BF Sutadi yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pemkot tidak akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut dan tetap memberi kesempatan TVRI Jatim untuk beroperasi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007