Padang, Sumatera Barat (ANTARA News) - Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) mengganti nama organisasi menjadi Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia dalam Musyawarah Nasional VII di Padang, Sumatera Barat seiring terbitnya UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Ini Munas terakhir PPGI karena setelah ini nama organisasi berubah menjadi PTGMI," kata Ketua Panitia Munas VII PPGI, Yannurdin, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan sesuai UU yang baru, perawat gigi yang sebelumnya merupakan kelompok keperawatan bersama bidan dan perawat, berubah nomenklaturnya menjadi kelompok teknis medis dengan sebutan prosesi terapis gigi dan mulut.

"Kondisi ini mengharuskan perawat gigi menyiapkan diri dengan berbagai upaya peningkatan kompetensi serta paket regulasi profesi. Salah satunya dengan merubah atau mengganti nama dan AD/ART organisasi," kata dia.

Perubahan nama dan AD/ART itu hanya bisa dilakukan dalam Munas yang sudah diagendakan.

Selain itu Munas VII PPGI juga akan membentuk kepengurusan baru periode 2017-2021 dan menetapkan standar profesi, standar pelayanan terapis gigi dan mulut serta standar pendidikan untuk terapis.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017