Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk mengijinkan calon independen dalam pelaksanaan Pilkada melalui uji materiil UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Beberapa LSM yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Jakarta untuk Pilkada Yang Berkeadilan Sosial dan Demokratis bersama puluhan warga Jakarta mendatangi Gedung MK, Jakarta, Rabu, untuk menyampaikan desakan tersebut. Mereka menggelar orasi dan berunjukrasa di depan Gedung MK. Koordinator aksi, Edi Saidi, dari Urban Poor Consortium (UPC), menyatakan dibukanya peluang bagi calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta memberi ruang yang lebih luas untuk proses demokrasi. "Kalau pencalonan hanya melalui partai politik yang memperoleh suara 15 persen, kami meragukan komitmen para calon untuk membela kepentingan warga," ujarnya. UU Pemda yang hanya mengijinkan calon kepala dan wakil kepala daerah melalui partai politik yang memperoleh suara 15 persen, menurut dia, membuat para calon lebih berpihak pada kepentingan partai. "Sudah bukan rahasia lagi kalau pencalonan lewat partai itu lebih mengutamakan uang, bukan ideologi. Memang sulit dibuktikan, tapi itu terjadi di mana-mana," ujar Edi. Ia mengaku mendapatkan informasi dari para calon yang gagal mengikuti Pilkada DKI karena tidak memiliki cukup uang untuk "menyetor" ke partai. Edi mengklaim sebagian besar warga DKI Jakarta setuju adanya calon independen dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Ia mengutip hasil penelitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 3 Juni 2007 yang menyatakan 59,3 persen warga DKI Jakarta cenderung memilih calon kepala daerah yang tidak dicalonkan oleh partai politik. Sekitar sepuluh perwakilan pengunjukrasa diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Agus Prawoto. Agus menjelaskan, kini MK sedang melakukan uji materi terhadap pasal 56 dan pasal 59 UU Pemda yang hanya membolehkan pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui partai politik. Uji materil itu diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalurangga Rawe. Pada Kamis, 7 Juni 2007, sidang uji materi UU Pemda itu memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pemohon. Agus meminta agar warga DKI sabar menunggu hasil uji materi UU Pemda yang tengah diperiksa oleh MK. Edi meminta agar putusan uji materi itu segera dibacakan karena masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta berakhir pada 7 Juni 2007. Setelah mendatangi MK, Edi mengatakan ia beserta rombongan pengunjukrasa juga akan mendatangi kantor KPUD DKI Jakarta untuk meminta penundaan batas akhir pendaftaran calon guna menunggu putusan MK.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007