Jakarta (ANTARA News) - Federasi Pilot Indonesia (FPI) secara tegas mengusulkan agar ada regulasi yang melarang aparat kepolisian langsung menyelidiki kasus kecelakaan pesawat. "Polisi jangan terus masuk melakukan investigasi seperti selama ini," kata Ketua FPI Manotar Napitupulu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR dalam rangka memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang No 15/1992 tentang Penerbangan di Jakarta, Rabu. Ditegaskannya, seharusnya polisi baru melakukan penyelidikan setelah mendapat rekomendasi adanya indikasi tindak pidana dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai pihak yang berwenang menginvestigasi kasus kecelakaan pesawat. Apalagi, tegasnya, ketentuan internasional seperti Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization /ICAO) sebenarnya melarang polisi langsung melakukan intervensi dalam kasus kecelakaan pesawat. "Sebagai negara contracting (anggota) kita harus mengikuti ketentuan itu," kata Manotar. Menurutnya, sebagian besar negara anggota ICAO mengikuti aturan tersebut dan hanya ada tiga negara yang secara resmi mengizinkan polisi langsung menyelidiki kecelakaan pesawat udara yakni Jepang, Korea dan Yunani. "Kita belum jelas, mungkin mengikuti undang-undang kepolisian," ujarnya. Dia berpendapat, aksi langsung polisi begitu ada kecelakaan berat maupun ringan cukup menghambat dan merepotkan. "Jika pilot dipanggil tiap hari, sementara tidak semua polisi menguasai persoalan kecelakaan pesawat udara, maka bisa dipastikan hal itu mengganggu operasi penerbangan," katanya. Sementara itu, tambah Manotar, temuan dan hasil investigasi KNKT terhadap suatu kecelakaan pesawat udara, tidak dapat dijadikan bukti hukum untuk penuntutan pidana di pengadilan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007