Jakarta (ANTARA News) - Sesuai Peraturan Presiden No 20 tahun 2007 tanggal 5 Juni 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1428H/2007, Departemen Agama telah menetapkan BPIH 1428H/2007 untuk Zona I sebesar 2.822,8 dollar AS, Zona II 2.925,9 dollar AS, Zona III 3.053,6 dollar AS ditambah Rp400 ribu untuk masing-masing zona. "Meskipun terjadi kenaikan rata-rata 69 dollar AS, tetapi dengan menguatnya nilai mata uang rupiah terhadap dollar AS, yakni Rp8.820 per dollar AS, maka biaya haji secara total rupiah mengalami penurunan dibanding dengan tahun lalu, sebesar Rp400-500 ribu," kata Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan, di Jakarta, Kamis. BPIH tahun lalu 1427H/2006 tercatat Zona I sebesar 2.753,7 dolar AS, Zona II sebesar 2.851,7 dolar, dan 2.969,3 dolar untuk Zona III serta biaya komponen dalam negeri sebesar Rp466.864 bagi ketiga zona. Zona I (Aceh, Medan, Batam, Padang). zona II (Palembang, Jakarta, Surakarta, Surabaya) dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan). Dengan demikian jika dirupiahkan biaya haji 1428H/2007 dengan kurs Rp8.820 per dollar AS, maka menjadi Rp25.297.196 untuk Zona I, Rp26.206.538 Zona II dan Rp27.332.852 untuk Zona III. Biaya Haji ini adalah hasil dari pembahasan rancangan BPIH antara Depag bersama Komisi VIII DPR. Ia meminta calon jemaah haji yang telah mendaftar segera melunasi BPIH yang akan dibuka mulai 7 Juni sampai 5 Juli 2007 di bank-bank penerima setoran BPIH yang tersambung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Mumpung sekarang kurs rupiah masih menguat sehingga BPIH-nya menjadi lebih murah, kita anjurkan segera melunasi, karena tiap hari selalu ada fluktuasi," kata Menag. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007