Jakarta (ANTARA News) - Massa yang menamakan diri sebagai konstituen calon Gubenur DKI Jakarta, Sarwono Kusumaatmaja, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis. Aksi kali ini dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Sidang uji materi itu untuk menentukan apakah ketentuan yang mewajibkan pencalonan Kepala Daerah dalam UU itu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Pemohon uji materi UU Pemda, Lalu Ranggalawe, menilai ketentuan tersebut menghalangi hak politik seseorang untuk mencalonkan diri secara independen atau tanpa melalui partai politik. Di luar Gedung MK, massa yang terdiri atas ratusan orang konstituen Sarwono terus melakukan orasi untuk mendukung calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta. Aksi yang menyita hampir separuh badan jalan itu sempat memacetkan arus lalulintas. Beberapa peserta aksi memegang kertas dengan tulisan bernada dukungan terhadap pencalonan independen. Juru bicara peserta aksi, Sarbini, mengatakan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah adalah hak politik setiap warga negara. Hak politik tersebut bisa dicapai tanpa harus melalui pertai politik. Oleh karena itu, katanya, keputusan Sarwono untuk mencalonkan diri secara independen harus mendapatkan dukungan. Jika mekanisme independen itu tidak diakomodir, katanya, sangat mungkin jika pendukung mekanisme tersebut akan tidak menggunakan hak pilih (Golput). Hingga berita ini diturunkan, aksi ujuk rasa masih berlangsung. Namun, aksi mereka dilakukan di jalur hijau, tidak dilakukan di ruas jalan seperti sebelumnya. Keputusan untuk pindah lokasi itu atas pertimbangan untuk tidak menimbulkan kemacetan lalulintas. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007