Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, sangat riskan untuk membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) karena dikhawatirkan pembubaran tersebut memicu dampak sosial lainnya. "Pembubaran institut begitu saja akan sangat riskan karena berkaitan dengan nasib hidup orang banyak, mahasiswa, karyawan, dan dosen," kata Mendiknas dalam Rapat Kerja Mendiknas dengan Pantia Kerja (Panja) Evaluasi IPDN Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis. Atas pertimbangan itulah, menurut Mendiknas, kemungkinan pembubaran IPDN akan sangat kecil. "Kalau menurut saya, IPDN jangan dibubarkan. Dari ada menjadi tidak ada, pasti akan menimbulkan permasalahan berkepanjangan," ujarnya. Mendiknas mengambil contoh kasus PT Dirgantara yang kemudian memunculkan permasalahan sosial yang tidak kunjung selesai. Karenanya jika ada pembubaran IPDN dari sisi kelembagaannya, maka harus ditemukan terlebih dahulu solusi terbaik untuk para mahasiswa, karyawan, dan para guru. "Mungkin itu harga yang harus mereka bayar karena telah bergabung dengan IPDN. Tapi tentunya juga tidak harus membayar mahal sekali sehingga mahasiswa menjadi pengganguran, dari dosen menjadi `nobody` dan dari pegawai menjadi kehilangan pekerjaan," katanya. Saat disinggung apakah IPDN akan diubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan, Mendiknas menjelaskan bahwa hal itu sangat sulit dilakukan karena syarat untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan adalah memiliki kekhususan tertentu yang tidak ditawarkan oleh pendidikan tinggi umum serta tidak mendidik mahasiswanya menjadi PNS atau CPNS. "IPDN ini agak sulit karena apa yang diberikan IPDN juga diberikan oleh UI, UGM, UNPAD, atau UNHAS yang Fisipnya sama," katanya. Oleh karena itu IPDN bisa saja digabung dengan Perguruan Tinggi Negeri terdekat dengan bidang studinya. Namun, menurut Mendiknas, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keputusan terkait IPDN karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Kedinasan yang telah melewati proses harmonisasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kini masih berada di Setneg dan menunggu ditandatangani Presiden. "Sebelum PP itu ditandatangani Presiden, tak ada jalan bagi kami untuk secara resmi masuk ke IPDN. Pelaksanaan UU itu melalui PP. Karenanya jika PP belum selesai, kami juga tak ada akses masuk ke sana," ujarnya. Mendiknas menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu untuk membahas lagi PP tentang Pendidikan Kedinasan tersebut dan belum diketahui pasti kapan kesempatan itu datang.(*)

Pewarta: anton
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007