Tolitoli, Sulteng (ANTARA News) - Tujuh terpidana anggota DPRD Tolitoli di Sulawesi Tengah yang divonis hukuman lima hingga enam tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi dijemput paksa oleh petugas kejaksaan setempat untuk dieksekusi, Jumat siang. Proses penangkapan terpidana anggota dewan masa bakti 1999-2004 itu tidak mendapatkan perlawanan, namun tim eksektor kejaksaan dibantu aparat kepolisian tidak berhasil menemukan satu pun terpidana di rumah mereka. Ketujuh anggota dewan tersebut divonis hukuman penjara oleh Mahmakah Agung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007