Jakarta (ANTARA News) - Industri baru memanfaatkan 5 persen hasil riset dan pengembangan yang dilakukan Balai Besar dan Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Kementerian Perindustrian.

"Ada sekitar 100 yang sudah dipatenkan, dari situ baru 5 persen yang diadopsi industri. Sayakita itu masih relatif rendah," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Ngakan Timur Antara, di Jakarta, Rabu.

Meskipun, lanjutnya, terdapat lebih dari 5 persen hasil riset yang belum dipatenkan, namun telah digunakan oleh industri.

"Kami akan mulai record, apa-apa saja yang sudah digunakan industri, meskipun belum dipatenkan. Karena hal ini penting untuk kita ketahui," tukasnya.

Ngakan memaparkan, rendahnya adopsi industri terhadap hasil riset tidak hanya terjadi di Indonesia, namun di beberapa negara lain, termasuk negara maju dengan skala yang lebih besar.

Kendati demikian, dibutuhkan upaya bersama agar pemanfaatkan terhadap hasil riset yang dilakukan lembaga litbang bisa lebih besar.

Dibidang industri, terdapat beberapa parameter sehingga sebuah hasil riset dapat dimanfaatkan oleh industri, di antaranya parameter kemudahan investasi, parameter regulasi yang mendukung penggunaan teknologi anak bangsa dan parameter tingkat ekonomi.

"Dorongan regulasi, saya melihat bahwa perlu adanya regulasi yang berpihak terhadap karya anak bangsa. Sebab, kalau tidak ya sampai kapan kita tidak mendapat kesempatan yang cukup," ujar Ngakan.

Menurutnnya, regulasi juga dibutuhkan untuk memacu periset dalam negeri agar termotivasi menciptakan sebuah inovasi produk yang berkualitas dan bermanfaat untuk kemajuan industri di dalam negeri.

Saat ini, Kemenperin memiliki 11 Balai Besar, 11 Baristand dan 1 Balai Standarisasi.

Selain masuk dalam Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, Balai Sertifikasi milik Kemenperin juga melakukan pembinaan kepada lembaga sertifikasi lainnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2017