Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) A. Fuad Rachmany menyatakan, transaksi elektronik yang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti menjadi kendala dalam pembuktian dalam kasus-kasus di pasar modal terutama dugaan insider trading. "Itu semua transaksinya secara elektronik. Di sistem hukum kita itu, electronic communication tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Ini jadi kendala pembuktian. Mungkin harus ada ahli hukum yang mikirin soal itu," kata Fuad Rachmany di Jakarta, Jumat. Fuad menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang hasil pemeriksaan Bapepam terhadap adanya dugaan insider trading dalam transaksi saham PT Perusahaan Gas Negara (PGN) beberapa waktu lalu. Menghadapi kendala seperti itu, menurut Fuad, pihaknya biasanya mencari jalan lain yang sebenarnya memerlukan kerja keras yaitu mencari saksi atas transaksi saham itu. "Kita harus kerja keras cari saksi, panggil ini, panggil itu. Nah, kita beruntung kalau kebetulan ada yang ngaku. Kan dua orang saksi sudah bisa," katanya. Menurut dia, kalau kendalanya sudah menyangkut alat bukti, maka yang harus dibenahi bukan dari sisi Bapepamnya, tetapi yang menyangkut sistem hukumnya. "Soal alat bukti, bukan urusan Bapepam, karena kalau sistem perdagangannya kita sudah mengikuti sistem internasional," katanya. Ketika ditanya apakah di negara-negara lain yang lebih maju, transaksi elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti, Fuad mengatakan, tidak tahu secara pasti. "Aku nggak ngerti apakah di sana bisa. Tapi ada contoh di Amerika pun baru-baru ini sudah ada yang difile, itu kasus 10 tahun yang lalu. Insider trading 10 tahun yang lalu. Berarti mereka kejar terus sampai dapat," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007